top of page

Deretan Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Siapa Saja Mereka?

  • circlesiteweb
  • Dec 8, 2020
  • 3 min read

CIRCLESITE - Akhir- akhir ini kerap kali kita dihebohkan dengan pemberitaan beberapa menteri Indonesia dibawah pimpinan Presiden Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Siapa saja mereka? Mari kita rekap bersama. Check this out.


ree

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)


Dimulai dari deretan pertama, Idrus Marham, Mantan Menteri Sosial (Mensos), ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dilansir Kompas.com, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dikutip dari TRIBUNNEWS.COM dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.



ree

Lanjut di urut ke dua, datang dari Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA), Imam Nahrawi. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Dilansir dari Kompas.com, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK saat itu, menyebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.



ree

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]


Masih ingat dengan Menteri KKP kita satu ini? Saat kasusnya santer diperbincangkan, banyak warganet berbondong-bondong melapor ke mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti sampai menjadi trending topic. Menteri KKP RI, Edhy Prabowo, ditangkap KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Seperti diberitakan TRIBUNNEWS.COM sebelumnya, penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Rabu malam. Edhy Prabowo pun mengeluarkan statement-nya setelah ditetapkan sebagai tersangka, bahwa dirinya mengundurkan diri dari Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra.



ree

Foto : Sindonews


Yang terakhir, tidak kalah hebohnya baru-baru saja Menteri Sosial RI tersandung kasus korupsi Bansos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar.

Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.


Penulis : Nabilah Nur Alifah - 01817143794


Comments


bottom of page